Oleh :
Fientje Palijama
Abstrak
Kualitas pelayanan publik merupakan hasil interaksi dari berbagai aspek, yaitu system pelayanan, sumberdaya manusia pemberia pelayanan, strategi, dan pelanggan (customers). Kinerja pelayanan yang diberikan oleh birokrasi yang ada di Indonesia masih cukup kuat watak mengabdi kepada kekuasaan (state oriented) dibandingkan kepada publik (public oriented) sehingga wajah birokrasi Indonesia terkesan otoriter cukup kuat. Dengan situasi birokrasi yang demikian tentu dalam pelaksanaan pelayanan publik yang diberikan oleh birokrasi akan terpola dengan model yang caring culture yang masih jauh dari kesan demokratis dan berkualitas, yang nampak adalah diskriminatif. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tantang Pelayanan Publik menjelaskan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Pemerintahan atau birokrat yang diharapkan adalah pemerintahan milik masyarakat yang mengalihkan kontrol yang dimilikinya kepada masyarakat. Masyarakat diberdayakan sehingga mampu mengontrol pelayanan yang diberikan oleh birokrasi. Dengan adanya kontrol tersebut pelayanan publik akan lebih baik memecahkan masalah. Proses kualitas pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Dr Haulussy Profinsi Maluku secara teknis memiliki tugas-tugas pokok dalam menyusun dan melaksanakan prinsip dari kualitas pelayanan misalnya: 1). Kualitas pelayanan kesehatan lebih difokuskan diri kepada fungsi pengaturan melalui berbagai kebijakan yang memfasilitasi kondisi yang kondusif. b). Lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan sehingga masyarakat memiliki rasa puas bagi fasilitas pelayanan yang tersedia. c). Menerapkan sistem kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan kesehatan sehingga masyarakat setempat dapat menerima pelayanan yang berkualitas.
Kata Kunci : Pelayanan Kesehatan
Sumber : Hipotesa Volume 11 No. 1 Mei 2017