Kemampuan Penyelenggaraan Sidang (Studi tentang Kemampuan Staf Sekretariat DPRD Kota Ambon)

Kemampuan Penyelenggaraan Sidang (Studi tentang Kemampuan Staf Sekretariat DPRD Kota Ambon)
Kemampuan Penyelenggaraan Sidang (Studi tentang Kemampuan Staf Sekretariat DPRD Kota Ambon)

O l e h

Fientje Palijama

ABSTRAKSI

Penelitian ini dilaksanakan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon. Dan untuk menjawab permasalahan pokok, maka digunakan empat\ indikator mencakup : (a) tanggungjawab staf sekretariat dalam penyelenggaraan rapat, (b) kerjasama staf sekretariat dalam mendukung terselenggaranya rapat, (c) koordinasi staf sekretariat dalam penyediaan fasilitas rapat, dan (d) dukungan sumber daya manusia staf sekretariat untuk terselenggaranya rapat.

Selain itu, Staf Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon mampu bekerjasama dalam penyelenggaraan rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon. Dimana berdampak terhadap kelancaran terselenggaranya rapat. Dan staf Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon selalu melakukan koordinasi dalam mendukung terselenggaranya rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon, karena hal ini berimplikasi positif terhadap kelancaran terselenggaranya rapat.

Staf Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon memiliki kapasitas sumber daya manusia yang optimal. Kapasitas sumber daya manusia ini dapat membantu terselenggaranya rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon.

Kata kunci : Kemampuan Staf Sekretariat, Sidang DPRD dan Kelancaran Kerja

Sumber : Hipotesa Volume 10 No 2, November 2016

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *